Mencukur Alis
Tanya : Assalamu'alaikum ... Ustadz Abu Alifa, apakah ada larangannya perempuan mencukur alisnya.
Jawab : Wa'alaikumussalam ...
Dari Abdullah ra, Allah melaknat perempuan yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang yang minta dicabutkan bulu alisnya, orang-orang yang menghias giginya untuk mempercantik dirinya dengan mengubah ciptaan Allah."(HR. al-Bukhari)
Dengan keterangan diatas, jelas sekali keharaman tentang mencukur alis (Namishah). Allohu A'lam
Mencukur Rambut Wanita
Tanya : Assalamu’alaikum … ustadz Abu Alifa, bagaimana hukum mencukur rambut bagi wanita? NGT
Jawab : Wa’alaikumussalam … dalam sebuah hadits dijelaskan :
لَيْسَ عَلَى النِّسَاءِ حَلْقٌ ، إِنَّمَا عَلَى النِّسَاءِ التَّقْصِيْ
Wanita tidak boleh mencukur habis rambutnya tetapi boleh memendekkannya.” (Hadis shahih, riwayat Abu Zur’ah dalam Tarikh Dimsyaq 1/88 dan dishahihkan al-Albani dalam Ash-Shahihah, no. 605)
Dengan demikian hukum memotong (memendekan) rambut bagi wanita pada dasarnya mubah (boleh). Akan tetapi hukum mubahnya bisa menjadi haram, jika hal tersebut menyerupai laki-laki dan orang kafir. Dan tentu memendekan rambut tersebut harus dilakukan oleh yang muhrim. Allohu A’lam
Shalat Sunnat Taubat
Tanya : Bismillah … Assalamu’alaikum. Ustadz Abu Alifa yang saya hormati, terus terang saya secara sendiri terbantu dengan adanya Rublik yang ustadz asuh … Ada satu pertanyaan yang ingin saya sampaikan yaitu mengenai Shalat Taubat. Bagaimana kedudukannya pak ustadz tentang shalat tersebut? Wassalam GBT Bumi Allah
Jawab : Wa’alaikumussalam … Dasar hadits tentang shalat tersebut diantaranya :
“… Ali dari Abu Bakar as-Shidiq ia berkata; Rasulullah saw bersabda : siapa saja dari hamba yang beriman, ia melakukan sebuah dosa, kemudian ia berwhudhu’ dan ia membaguskan wudhu’nya kemudian ia sholat dua rakaat, lalu ia meminta ampun kepada Allah, maka Allah akan ampunkan dosanya. Kemudian beliau membacakan ayat (QS : 3 : 135) :” … Dan orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri., mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui…”
Hadits diatas diantaranya tercatat dalam musnad Imam Ahmad : I: 2,9,10. Imam Tirmidzie dalam kitab al-Sholat : 409 dan kitab at-Tafsir : 3009. Ibnu Jarir dalam Jami’ul-Bayan 7852/7854, Ibnu Majah dalam iqamatis sholat wa sunan fiha, dengan sanad ghorib, memalui Utsman bin Abi Zur’ah, dari Aly bin Rabi’ah dari Asma’ bin al-Hakim al-Fazarie dari Aly bin Abi Tholib, dari Abu Bakr as-Shidik. Hadits ini juga akan kita dapatkan dalam tafsir al-Thabariy, al-Qurthuby, dan Ibnu Katsir dalam tafsir surah AliImran 135.
Dalam sanad hadits tersebut ada rawi yang bernama Asma’ bin al-Hakim al-Fazary, sebagian ulama berselisih tentangnya, Imam ad-Dzahabi mentsiqatkan, Ibnu Hibban mengatakan; ia adalah seorang yang tsiqat namun sering salah dalam meriwayatkan dengan demikian Asma’ bin al-Hakim al-Fuzarie adalah seorang yang terdapat kelemahan pada hafalannya. Imam Bukhorie menulisnya dalam Tarikhul-Kabir dan tidak memberikan komentar (Jarh wa Ta’dil), Ibnu Hajr berpendapat sanad hadits ini maqbul. Dalam tahdzibul kamal dijelaskan sebab kontroversialnya Asma’ bin al-Hakim al-Fuzariy,, adalah disebabkan sediktnya ia dalam meriwayatkan hadits. Imam as-Syuyutie meng-hasankan, dan Imam as-Syaukani men-shohihkanya.
Para muhaditsin dan ulama yang menekuni ilmu rijal berbeda pendapat dalam mensikapinya. Jumhur ulama menerima perawi dalam bentuk yang seperti ini, mereka berhujjah dengan al-aslu baroatut-dimmah, seseorang tidak bisa dianggap lemah kecuali sudah ada bukti dan kesaksian atas kelemahannya. Jika seorang rawi ditulis oleh Ibnu ‘Adi dalam kitab jarh wa ta’dil-nya ataupun imam Bukhori dalam tarikh-nya maka diamnya dua imam tersebut adalah sebagai bentuk ta’dil atas rawi yang ditulisnya, sebab kebiasaan mereka adalah menulis jarh (celaan) jika memang ada pada seseorang, namun jika tidak, maka diamnya mereka adalah teranggap sebagai bentuk ta’dil.
Sementara Ibnu al-Qatthan manganggap kekosongan jarh atau ta’dil (dengan ditulisnya nama seorang rowi, dan tanpa diberikan komentar atasnya baik itu berupa jarh maupun ta’dil, sebagai bentuk tajhil (bentuk isyarat bahwa perawi tersebut tidak dikenal perihal dan kedudukannya).
Sedangkan Ibnu Daqieq al-Ied terkadang sepakat dan mengambil jalan Ibnu al-Qathan, dan terkadang juga mengambil jalan dan sepakat dengan jumhur. Dengan berbagai pertimbangan, yakni melihat kitab para ulama’ jarh wa ta’dil yang lainya. Maka jika seseorang masuk dalam kitab yang memuat deretan nama perawi yang dianggap tsiqat, atau tidak didapatinya nama perawi tersebut dalam kitab yang terkumpul didalamnya nama-nama orang yang lemah atau maudhu’at, maka diamnya Imam al-Bukhori dan Ibnu Adi dianggapsebagai bentuk ta’dil.
Ibnu Qudamah al Maqdisi dalam al Mughnie (pasal sholat taubat) menggunakan dalil riwayat diatas sebagai dalil akan disyariatkannya shalat taubat. Kemudian beliau menambahkan ” dan yang paling penting adalah bahwa taubat, istighfar dan doa selalu saja teriring dalam setiap sholat. Sedangkan do’a dan permohonan ampun dengan didahului amal kebaikan seperti sholat dan bacaan al Qur’an sangat diharapkan untuk dikabulkan”. Sayyid Sabiq juga dalam fiqh sunnah juga memberikan judul tersendiri tentang shalat taubah dari deretan shalat sunnah dengan menggunakan dalil yang sama. Sedangkan Wahbah Zuhaili nampak berbeda diantara yang lainnya. Dalam fiqh islami wa adillatuha yang ditulis oleh beliau mengunakan hadits berikut sebagai dasar di sunnahkanya.
عن أمير المؤمنين عثمان بن عفان- رضي الله عنه- أنه توضأ لهم وضوء النبي صلى الله عليه وسلم ثم قال: سمعت رسول الله يقول: ” من توضأ نحو وضوئي هذا ثم صلى ركعتين لا يحدث فيهما نفسه غفر له ما تقدم من ذنبه ” (متفق عليه)
Dari amirul mu’minin Uthman bin Afan ra, sesungguhnya beliau mencontohkan kepada orang-orang bagaimana wudhu’nya Nabi saw kemudian berkata’ “aku mendengar Rasulullah saw bersabada :” … barangsiapa yang berwudhu’ seperti wudhu’ ku ini kemudian sholat dua rakaat, tidak berkata kata antara wudhu’ dan sholat, maka akan Allah ampunkan dosanya.
Demikian pandangan para ahli hadits mengenai hadits shalat Taubat. Allahu A’lam
Rakaat Shalat Dhuha
Tanya : Assalamualaikum Wr. Wb.
Bismillah maaf pa ustadz saya ingin bertanya tentang shalat dhuha
apakah shalat dhuha diperbolehkan shalat langsung 4 rakaat lalu salam atau harus 2 rakaat lalu salam jika kita ingin shalat dhuha 12 rakaat karena banyak yang menyarankan bahwa shalat dhuha 2 rakaat lalu salam. Andri Maulana
Jawab : Wa’alaikumussalam Wr.Wb. Shalat dhuha adalah shalat sunat yang dilakukan saat matahari mulai terik (panas) dipagi hari.
“… Bahwasannya Zaid bin Arqam, pernah melihat suatu kaum yang mengerjakan shalat Dhuha. Lalu dia berkata “Tidaklah mereka mengetahui bahwa shalat selain pada saat ini adalah lebih baik, karena sesungguhnya Rasulullah saw telah bersabda : Shalat awaabiin (orang-orang yang kembali kepada Allah) adalah ketika anak-anak unta sudah merasa kepanasan”.(HR. Muslim kitab Shalaatul Musaafirin wa Qasruha, bab Shalatut Awaabiin Hiina Tarmudhil Fishaal, hadits no. 748)
Sedangkan jumlah rakaat shalat dhuha adalah dua rakaat, empat rakaat, enam rakaat, delapan rakaat atau bahkan duabelas rakaat.
Dilakukan boleh 2 rakaat sebagaimana yang dijelaskan dalam keterangan dibawah ini.
“Bagi masing-masing ruas dari anggota tubuh salah seorang di antara kalian harus dikeluarkan sedekah. Setiap tasbih (Subhanallah) adalah sedekah, setiap tahmid (Alhamdulillah) adalah sedekah, setiap tahtil (Laa Ilaaha Illallaah) adalah sedekah, menyuruh untuk berbuat baik pun juga sedekah, dan mencegah kemunkaran juga sedekah. Dan semua itu bisa disetarakan ganjarannya dengan dua rakaat shalat Dhuha”.(HR.Muslim dari Abu Dzar (lihat shahih Muslim kitab Shalaatut Musaafirin wa Qashruha, bab Istihbaabu Shalaatidh Dhuha wa Anna Aqallaha Rak’aatani wa Akmalaha Tsamaanu Raka’aatin wa Ausathuha Arba’u Raka’aatin au Sittin wal Hatstsu ‘alal Muhaafazhati ‘alaiha, no. 720. Lihat juga kitab, Jami’ul Ushuul IX/436)
Shalat Dhuha yang dikerjakan enam rakaat, ditunjukkan oleh hadits Anas bin Malik ra : “Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengerjakan shalat Dhuha enam rakaat” (HR.Tirmidzy)
Dan shalat Dhuha yang dikerjakan delapan rakaat berdasarkan hadits Ummu Hani, di mana dia bercerita :”Pada masa pembebasan kota Makkah, dia mendatangi Rasulullah saw ketika beliau berada di atas tempat tinggi di Makkah. Rasulullah saw beranjak menuju tempat mandinya, lalu Fathimah memasang tabir untuk beliau. Selanjutnya, Fatimah mengambilkan kain beliau dan menyelimutkannya kepada beliau. Setelah itu, beliau mengerjakan shalat Dhuha delapan rekaat”. (HR.Bukhary Muslim).
Namun sebagaian ulama memandang bahwa hadits ini bukan bertalian dengan shalat dhuha, akan tetapi memberi isyarat bahwa Nabi saw shalat Al-Fath (pembebasan) Makkah. Lihat kitab, Zaadul Ma’ad III/4100 dan juga Aunul Ma’buud I/497.
Sedangkan shalat Dhuha yang dikerjakan dua belas rakaat ditunjukkan oleh hadits Abud Darda ra, di mana dia bercerita, Rasulullah saw bersabda : “Barangsiapa mengerjakan shalat Dhuha dua rakaat, maka dia tidak ditetapkan termasuk orang-orang yang lengah. Barangsiapa shalat empat rakaat, maka dia tetapkan termasuk orang-orang yang ahli ibadah. Barangsiapa mengerjakan enam rakaat maka akan diberikan kecukupan pada hari itu. Barangsiapa mengerjakan delapan rakaat, maka Allah menetapkannya termasuk orang-orang yang tunduk dan patuh. Dan barangsiapa mengerjakan shalat dua belas rakaat, maka Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di Surga. Dan tidaklah satu hari dan tidak juga satu malam, melainkan Allah memiliki karunia yang danugerahkan kepada hamba-hamba-Nya sebagai sedekah. Dan tidaklah Allah memberikan karunia kepada seseorang yang lebih baik daripada mengilhaminya untuk selalu ingat kepada-Nya” (HR Ath-Thabrani).
Namun validitas hadits inipun diperselisihkan disebabkan ada rawi yang bernama Musa bin Ya’qub Az-Zam’i, yang oleh Ibn al-Madini dinilai dhaif (lemah) dan Albani menilai bahwa hadits ini hasan. Allohu A’lam
Fatimah anakku, maukah engkau menjadi seorang perempuan yang baik budi dan istri yang dicintai suami?” tanya sang ayah yang tak lain adalah Baginda Nabi Muhammad saw.
“Tentu, Ayahku,” jawab Fatimah.
“Tidak jauh dari rumah ini berdiam seorang perempuan yang sangat baik budi pekertinya dan ia merupakan wanita penduduk surga. Namanya Muthi’ah. Temuilah ia, teladani budi pekertinya yang baik itu,” kata Baginda lagi.
Gerangan amal apakah yang dilakukan Muthi’ah sehingga Rasul pun memujinya sebagai perempuan teladan?
Bergegaslah Fatimah menuju rumah Muthi’ah. Begitu gembira Muthi’ah mengetahui tamunya adalah putri Nabi saw. “Sungguh, bahagia sekali aku menyambut kedatanganmu, Fatimah. Namun, aku perlu meminta izin suamiku terlebih dulu. Karena itu, pulanglah dan datanglah kembali esok hari.”
Keesokan harinya Fatimah datang lagi bersama Hasan, putranya yang masih kecil. Saat Muthi’ah melihat Fatimah datang lagi dengan membawa Hasan, berkatalah ia, “Maafkanlah aku, sahabatku, suamiku telah berpesan kepadaku untuk tidak menerima tamu lelaki di rumah ini.”
“Ini Hasan, putraku. Ia kan masih kanak-kanak,” kata Fatimah.
“Sekali lagi, maafkan aku. Aku tidak ingin mengecewakan suamiku, Fatimah.”
Fatimah mulai merasakan keutamaan Muthi’ah. Ia semakin kagum dan berhasrat menyelami lebih dalam akhlak wanita ini. Diantarlah Hasan pulang dan bergegaslah Fatimah kembali ke rumah Muthi’ah.
“Aku jadi berdebar-debar,” sambut Muthi’ah, “Gerangan apakah yang membuatmu begitu ingin ke rumahku, wahai putri Nabi?”
“Memang benar, Muthi’ah. Ada berita gembira untukmu dan ayahku sendirilah yang menyuruhku kesini. Ayahku mengatakan bahwa engkau adalah wanita berbudi sangat baik. Karena itulah aku kesini untuk meneladanimu, Muthi’ah.”
Muthi’ah gembira mendengar ucapan Fatimah, namun ia masih ragu. “Engkau bercanda, sahabatku? Aku ini wanita biasa yang tak punya keistimewaan apapun seperti yang engkau lihat sendiri.”
“Aku tidak berbohong, Muthi’ah. Karenanya, ceritakan kepadaku agar aku bisa meneladaninya.”
Muthi’ah terdiam, hening. Lalu tanpa sengaja Fatimah melihat sehelai kain kecil, kipasdan sebatang rotan di ruangan kecil itu. “Untuk apa ketiga benda ini, Muthi’ah?”
Muthi’ah tersenyum malu. Namun, setelah didesak, ia pun bercerita. “Engkau tahu Fatimah, suamiku seorang pekerja keras, memeras keringat dari hari ke hari. Aku sangat sayang dan hormat kepadanya. Begitu kulihat ia pulang kerja, cepat-cepat kusambut kedatangannya. Kubuka bajunya, lalu kulap tubuhnya dengan kain kecil ini hingga kering keringatnya. Ia pun berbaring di tempat tidur melepas lelah. Lantas aku kipasi beliau hingga lelahnya hilang atau tertidur pulas.”
“Sungguh luar biasa pekertimu, Muthi’ah. Lalu untuk apa rotan ini?”
“Kemudian aku berdandan secantik mungkin untuknya. Setelah ia bangun dan mandi, kusiapkan makan dan minum. Setelah semua selesai, aku berkata kepadanya, ‘Suamiku, bilamana pelayananku sebagai istri dan masakanku tidak berkenan di hatimu, aku ikhlas menerima hukuman. Pukullah aku dengan rotan ini dan sebutlah kesalahanku agar tak kuulangi.’”
“Seringkah engkau dipukul oleh dia, Muthi’ah?” tanya Fatimah berdebar-debar.
“Tak pernah, Fatimah. Bukan rotan yang diambilnya, justru akulah yang ditarik dan didekapnya penuh kemesraan. Itulah kebahagiaan kami sehari-hari,” tegas Muthi’ah lagi.
“Muthi’ah, benar kata ayahku, engkau perempuan berbudi baik,” kata Fatimah terkagum-kagum.
******
Terus terang, saya tak sempat mengecek kebenaran riwayat di atas dan sejauh mana kesahihannya. Namun, sesungguhnya ada beberapa riwayat mu’tabar dan hadis sahih yang meneguhkan betapa seorang istri selayaknya memperlakukan suaminya ‘bak raja’, persis seperti yang dilakukan Muthi’ah kepada suaminya dalam kisah di atas. Di antaranya adalah riwayat penuturan Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda, “Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang bersujud kepada manusia lain, aku pasti akan memerintahkan wanita agar bersujud kepada suaminya.” (HR at-Tirmidzi).
Ada pula penuturan Asma’ binti Yazid, bahwa ia pernah datang kepada Nabi saw., dan berkata, “Wahai Rasulullah, aku adalah utusan para wanita kepadamu…Sesungguhnya Allah SWT telah mengutusmu kepada laki-laki dan wanita seluruhnya hingga kami mengimanimu dan Tuhanmu. Namun, sungguh kami (kaum wanita) terbatasi dan terkurung oleh dinding-dinding rumah kalian (para suami), memenuhi syahwat kalian, dan mengandung anak-anak kalian. Sesungguhnya kalian, wahai para lelaki, mempunyai kelebihan daripada kami dengan berkumpul dan berjamaah, berkunjung kepada orang sakit, menyaksikan jenazah, menunaikan ibadah haji, dan—yang lebih mulia lagi dari semua itu—jihad di jalan Allah…Lalu adakah kemungkinan bagi kami untuk bisa menyamai kalian dalam kebaikan, wahai Rasulullah?”
Rasulullah saw. lalu menoleh kepada wanita itu seraya bersabda, “Pergilah kepadawanita mana saja dan beritahulah mereka, bahwa kebaikan salah seorang di antara kalian dalam memperlakukan suaminya, mencari keridhaan suaminya dan mengikuti keinginannya adalah mengalahkan semua itu!”
Mendengar sabda Rasul itu, wanita itu pun pergi seraya bersuka-cita (HR al-Baihaqi).
Melalui sabdanya ini, Rasul tentu tidak sedang berbasa-basi atau sekadar menghibur wanita itu. Jihad adalah puncak kebajikan. Setiap Sahabat Nabi saw. amat merindukannya. Setiap ada panggilan jihad, tak ada seorang Sahabat pun yang tak bersuka-cita menyambutnya. Jika kemudian perlakuan yang baik seorang istri kepada suaminya mengalahkan keutamaan jihad, tentu lebih layak lagi para istri manapun bersuka-cita menjalankan kewajiban ini.
Sudahkah setiap istri, khususnya istri pengemban dakwah, senantiasa bersuka-cita dalam melayani suaminya? Jika belum, bersegeralah! Hampirilah suami Anda, peluklah ia dan raihlah ridhanya. Mulai sekarang, jadilah Anda muthi’ah sejati, yang akan menjadi penghuni surga-Nya nanti. (sumber : http://zenvic.wordpress.com)
